STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PESERTA DISIK BARU (SPMB)

SMP NEGERI 2 DEPOK

 

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

KOMPONEN

KETERANGAN

Jenis Pelayanan

Pelayanan Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Penanggjung jawab

Kepala Sekolah & Ketua Panitia SPMB

Masa Berlaku

Berlaku Umum (disesuaikan dengan Juknis dari Dinas Pendidikan Sleman di Tahun Berjalan

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Persyaratan Umum:
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah jenjang sebelumnya (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (sesuai batas waktu penerbitan pada Juknis tahun berjalan).
  • Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli dan fotokopi).
  • Sertifikat/Surat Keterangan Nilai Tes Akhir Jenjang (TKA/TKAD)
  • Cetak Tanda Bukti Pengajuan Akun / Pendaftaran Online.
  1. Persyaratan Khusus (Sesuai Jalur):
  • Jalur Afirmasi: Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu (KKM) atau Surat Hasil Asesmen Disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Piagam/Sertifikat Kejuaraan asli & fotokopi dan/atau Surat Keterangan Nilai Gabungan/Rapor.
  • Jalur Mutasi: Surat Penugasan Orang Tua/Wali dari instansi/lembaga/perusahaan pemberi kerja.

 

  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengajuan Akun: Pemohon mengakses portal resmi SPMB, mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mencetak Bukti Pengajuan Akun.
  • Verifikasi Berkas (Luring/Daring): Pemohon menyerahkan berkas fisik/persyaratan ke Petugas Verifikasi Sekolah untuk divalidasi dengan data di sistem.
  • Persetujuan & Aktivasi: Petugas menyetujui verifikasi di sistem, mencetak Tanda Bukti Verifikasi, dan pemohon melakukan aktivasi akun secara mandiri.
  • Pendaftaran & Pemilihan Sekolah: Pemohon login ke portal SPMB, memilih sekolah tujuan sesuai ketentuan kuota jalur, dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
  • Seleksi & Pengumuman: Sistem melakukan pemeringkatan otomatis. Hasil seleksi diumumkan secara resmi melalui portal online dan papan pengumuman sekolah.
  • Daftar Ulang: Pemohon yang dinyatakan Diterima melakukan konfirmasi/daftar ulang di sekolah penerima.

 

 

  1. Jangka Waktu Penyelesaian
  • Verifikasi Berkas di Lokasi: 10 – 20 menit per berkas pendaftar (jika dokumen lengkap dan sistem lancar).
  • Jadwal Tahapan (Pengajuan, Verifikasi, Pendaftaran, Pengumuman, Daftar Ulang): Menyesuaikan timeline resmi dari Dinas Pendidikan pada tahun berjalan.
  1. Biaya

Seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya apapun.

  1. Produk Pelayanan
  • Tanda Bukti Verifikasi Berkas / Akun.
  • Tanda Bukti Pendaftaran Sekolah Online.
  • Surat Keputusan (SK) Pengumuman Hasil Seleksi SPMB.
  • Tanda Bukti Daftar Ulang Peserta Didik Baru.
  1. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
  • Petugas Pelayanan Pengaduan: Tim Penanganan Pengaduan SPMB Sekolah.
  • Kanal Pengaduan:
    • Langsung: Ruang/Meja Pengaduan SPMB di Sekolah.
    • Kotak Saran: Disediakan di area pelayanan SPMB.
    • Media Elektronik: Telepon : (0274) 88217, akun Media Sosial Resmi Sekolah.
    • Link Pengaduan yang disesiakan oleh Dinas Pendidikan Sleman
  • Mekanisme Penanganan: Pengaduan dicatat, diklarifikasi, dan diselesaikan oleh Tim Pengaduan maksimal atau sesuai tingkat kerumitan masalah.
  1. Sarana dan Prasarana
  • Ruang panitia: ruang informasi dan pengisian data, ruang pengumpulan berkas, ruang verifikasi berkas
  • Ruang tunggu, di depan ruang panitia
  • Loket/Meja Informasi, Meja Verifikasi, dan Meja Pengaduan.
  • Komputer/Laptop terhubung koneksi internet stabil (bandwidth memadai).
  • Printer, mesin pemindai (scanner), dan mesin fotokopi.
  • Papan pengumuman/layar informasi jadwal dan tata cara.
  • Fasilitas
  1. Kompetensi Pelaksana
  • Memahami Juknis SPMB Dinas Pendidikan secara menyeluruh.
  • Mampu mengoperasikan komputer dan portal aplikasi SPMB.
  • Memiliki sikap ramah, komunikatif, solutif, teliti, dan komunikatif (service-oriented).
  1. Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Kepala Sekolah, Tim Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Dinas Pendidikan.

  1. Jumlah Pelaksana

Ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah sesuai skala pendaftar (rata-rata 10–15 orang), terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua/Sekretaris, Tim Verifikasi Berkas, Operator Sistem, Petugas Informasi/Pengaduan, dan Petugas Ketertiban.

 

  1. Jaminan Pelayanan SPMB

Panitia SPMB Sekolah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan penerimaan murid baru dengan ketentuan:

  • Objektif, Transparan, dan Akuntabel: Seluruh proses seleksi dilakukan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
  • Bebas Biaya (Gratis): Seluruh rangkaian proses pendaftaran dan verifikasi tidak dipungut biaya apa pun (Rp 0,-).
  • Nondiskriminatif & Berkeadilan: Melayani seluruh calon peserta didik tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun latar belakang sosial ekonomi.
  • Tepat Waktu & Kerahasiaan Data: Melayani sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan serta menjamin keabsahan dan kerahasiaan data pribadi pendaftar.
  • Bebas Pungli & Gratifikasi: Dilarang keras menerima pemberian berupa uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun.

 

  1. Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan (Confidentiality & Safety)
  • Perlindungan Identitas: Sekolah memberikan jaminan kerahasiaan penuh (anonimitas) terhadap identitas pelapor, korban, maupun saksi untuk aduan yang bersifat rahasia/sensitif.

 

  • Perlindungan dari Intimidasi: Sekolah menjamin keamanan pelapor/siswa dari segala bentuk ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan balasan (retaliasi) dari pihak terlapor selama dan sesudah proses aduan berlangsung.

 

  • Keamanan Dokumen: Berkas dan data pendukung aduan disimpan dalam sistem pengarsipan terbatas (restricted access) yang hanya dapat diakses oleh Kepala Sekolah dan Tim Khusus Penanganan Masalah.

 

  1. Evaluasi Kinerja Pelaksana SPMB

Evaluasi kinerja panitia/pelaksana SPMB dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan melalui:

  • Evaluasi Harian:

Briefing singkat setiap akhir hari pendaftaran untuk membicarakan kendala teknis, antrean, dan pengaduan masyarakat.

  • Evaluasi Akhir Periode (Laporan Akhir):

Rapat pleno seluruh panitia bersama Kepala Sekolah setelah tahapan SPMB selesai.

  • Indikator Evaluasi:
    • Ketepatan Waktu: Kesesuaian pelaksanaan dengan schedule
    • Kepatuhan Prosedur: Bebas dari kesalahan verifikasi berkas dan bebas pungli/diskriminasi.
    • Kepuasan Masyarakat: Minimnya aduan/keluhan pendaftar terkait pelayanan panitia.
  • Tindak Lanjut:

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SPMB dan rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

 

  1. Maklumat Pelayanan

“Seluruh Panitia SPMB menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan Penerimaan Murid Baru sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.