STANDAR PELAYANAN LEGALISASI IJAZAH/STTB
SMP NEGERI 2 DEPOK
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Pedoman Menteri Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 3. Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan. |
- Persyaratan Pelayanan
- Dokumen Utama: Fotokopi Ijazah/STTB yang akan dilegalisasi (maksimal jumlah lembar disesuaikan dengan ketentuan sekolah/instansi).
- Dokumen Pembanding: Menunjukkan Ijazah/STTB asli untuk proses verifikasi dan validasi keabsahan dokumen.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB beserta Ijazah/STTB asli kepada petugas layanan.
- Verifikasi dan Validasi: Petugas memeriksa kelengkapan fotokopi dokumen serta mencocokkan kesesuaiannya dengan Ijazah/STTB asli.
- Penandatanganan dan Pengesahan: Petugas memproses stempel legalisasi dan mengajukan dokumen kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
- Penyerahan Dokumen: Petugas mendokumentasikan/mencatat dalam buku agenda pelayanan, kemudian menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi beserta Ijazah asli kembali kepada pemohon.
- Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid. (Catatan: Apabila Kepala Sekolah tidak berada di tempat, penandatanganan akan diproses sesuai kesepakatan waktu yang diinformasikan petugas).
- Biaya
Tidak dipungut biaya.
- Produk Pelayanan
Dokumen Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi dan disahkan oleh pihak berwenang.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui sarana resmi berikut:
- Layanan Tatap Muka: Ruang Pengaduan dan Pelayanan Publik
- Telepon : (0274) 882171
- WhatsApp: 082136247400
- Pos-el (Email): info@smp2depok.sch.id
- Kotak Saran: Tersedia di area Ruang Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Ruang Pelayanan (Area Tunggu dan Loket Pelayanan)
- Perangkat Komputer dan Alat Pencetak (Printer)
- Jaringan Internet dan Aplikasi Basis Data Sekolah
- Meja Pelayanan dan Alat Tulis Kantor
- Kompetensi Pelaksana
- Memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola administrasi persuratan.
- Mampu mengoperasikan sistem informasi dan aplikasi perkantoran secara efektif.
- Memiliki kompetensi komunikasi yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik (service excellence).
- Pengawasan Internal
Pengawasan proses pelayanan dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh:
- Kepala Sekolah
- Kepala Urusan Tata Usaha
- Jumlah Pelaksana
Petugas Pelaksana Layanan: 2 hingga 3 orang.
- Jaminan Pelayanan
Penyelenggara menjamin proses pelayanan dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, transparan, profesional, dan ramah.
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Penyelenggara menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan dilakukan melalui:
- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.
- Evaluasi Kinerja Internal yang dilaksanakan secara berkala setiap akhir semester.
- Maklumat Pelayanan
“Kami sanggup memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai Standar Pelayanan. Apabila pelayanan yang kami berikan belum memenuhi standar, kami berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.”
