STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

SMP NEGERI 2 DEPOK

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Pedoman Menteri Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

3.      Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.

 

  1. Persyaratan Pelayanan

A. Pemohon Perorangan

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
  • Menunjukkan/melampirkan identitas diri yang sah (KTP / SIM / Paspor) yang masih berlaku.
  • Menyampaikan rincian informasi publik yang dibutuhkan serta alasan penggunaannya secara jelas.

B. Pemohon Badan Hukum / Lembaga

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
  • Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum/Lembaga atau SK Organisasi.
  • Melampirkan Surat Kuasa/Surat Tugas resmi dari pimpinan lembaga/organisasi.
  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan/PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) atau secara daring melalui media resmi instansi.
  • Pemeriksaan Dokumen & Registrasi: Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Informasi Publik.
  • Verifikasi & Klasifikasi Informasi:
    1. Petugas memverifikasi keberadaan informasi yang diminta.
    2. Petugas memastikan informasi bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia).
  • Penyusunan & Pengolahan Informasi: Unit terkait/pengelola data menyiapkan materi atau dokumen informasi yang diminta.
  • Penyampaian Informasi: Petugas menyerahkan informasi publik kepada Pemohon sesuai dengan media yang disepakati (cetak/elektronik) beserta tanda terima penyerahan.
  • Pendokumentasian: Petugas mendokumentasikan seluruh berkas permohonan dan bukti penyerahan informasi sebagai arsip pelayanan.
  1. Jangka Waktu Penyelesaian
  • Informasi Berkala / Tersedia Setiap Saat: Maksimal 1 (satu) hari kerja.
  • Informasi yang Membutuhkan Pencarian/Pengolahan: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
  1. Biaya

Tidak dipungut biaya.

Catatan: Apabila Pemohon memerlukan penyalinan dokumen (fotokopi/pencetakan fisik), biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.

  1. Produk Pelayanan
  • Surat/Dokumen Informasi Publik yang disahkan (baik dalam bentuk salinan fisik maupun dokumen elektronik/softcopy).
  • Surat Pemberitahuan Tertulis (apabila permohonan informasi ditolak, ditunda, atau memerlukan perpanjangan waktu).
  1. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui sarana resmi berikut:

  • Layanan Tatap Muka: Ruang Pengaduan dan Pelayanan Publik
  • Telepon  : (0274) 882171
  • WhatsApp: 082136247400
  • Pos-el (Email): info@smp2depok.sch.id
  • Kotak Saran: Tersedia di area Ruang Pelayanan
  1. Sarana dan Prasarana
  • Ruang Pelayanan (Area Tunggu dan Loket Pelayanan)
  • Perangkat Komputer dan Alat Pencetak (Printer)
  • Jaringan Internet dan Aplikasi Basis Data Sekolah
  • Meja Pelayanan dan Alat Tulis Kantor
  1. Kompetensi Pelaksana
  • Memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola administrasi persuratan.
  • Mampu mengoperasikan sistem informasi dan aplikasi perkantoran secara efektif.
  • Memiliki kompetensi komunikasi yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik (service excellence).
  1. Pengawasan Internal

Pengawasan proses pelayanan dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh:

  • Kepala Sekolah
  • Kepala Urusan Tata Usaha
  1. Jumlah Pelaksana

Petugas Pelaksana Layanan: 2 hingga 3 orang.

  1. Jaminan Pelayanan

Penyelenggara menjamin proses pelayanan dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, transparan, profesional, dan ramah.

  1. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Penyelenggara menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penyelenggaraan pelayanan dilakukan melalui:

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.
  • Evaluasi Kinerja Internal yang dilaksanakan secara berkala setiap akhir semester.
  1. Maklumat Pelayanan

“Kami sanggup memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai Standar Pelayanan. Apabila pelayanan yang kami berikan belum memenuhi standar, kami berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.”