STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PESERTA DIDIK

SMP NEGERI 2 DEPOK

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.      Pedoman Menteri Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

3.      Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Pengajuan Permohonan: Pemohon cukup datang langsung ke ruang pelayanan/TU dan menyampaikan permohonan penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik secara lisan kepada petugas.
  • Identitas Diri: Menunjukkan Kartu Tanda Pelajar atau rapor, atau dokumen identitas resmi peserta didik yang masih berlaku.
  1. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  • Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan kepada petugas layanan.
  • Verifikasi dan Validasi Data: Petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas serta memvalidasi data pemohon pada sistem basis data sekolah.
  • Penyusunan dan Pengesahan: Petugas mengolah dan mencetak surat keterangan, kemudian mengajukan dokumen kepada pejabat berwenang untuk ditandatangani.
  • Penyerahan Dokumen: Petugas menyerahkan Surat Keterangan Peserta Didik yang telah disahkan dan didokumentasikan kepada pemohon.
  1. Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.

  1. Biaya

Tidak dipungut biaya.

  1. Produk Pelayanan
  • Surat Keterangan Aktif Sekolah
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  • Surat Rekomendasi untuk Peserta Didik
  1. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui sarana resmi berikut:

  • Layanan Tatap Muka: Ruang Pengaduan dan Pelayanan Publik
  • Telepon  : (0274) 882171
  • WhatsApp: 082136247400
  • Pos-el (Email): info@smp2depok.sch.id
  • Kotak Saran: Tersedia di area Ruang Pelayanan
  1. Sarana dan Prasarana
  • Ruang Pelayanan (Area Tunggu dan Loket Pelayanan)
  • Perangkat Komputer dan Alat Pencetak (Printer)
  • Jaringan Internet dan Aplikasi Basis Data Sekolah
  • Meja Pelayanan dan Alat Tulis Kantor
  1. Kompetensi Pelaksana
  • Memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola administrasi persuratan.
  • Mampu mengoperasikan sistem informasi dan aplikasi perkantoran secara efektif.
  • Memiliki kompetensi komunikasi yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik (service excellence).
  1. Pengawasan Internal

Pengawasan proses pelayanan dilakukan secara berjenjang dan berkala oleh:

  • Kepala Sekolah
  • Kepala Urusan Tata Usaha
  1. Jumlah Pelaksana

Petugas Pelaksana Layanan: 2 hingga 3 orang.

  1. Jaminan Pelayanan

Penyelenggara menjamin proses pelayanan dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, transparan, profesional, dan ramah.

  1. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Penyelenggara menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data pribadi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penyelenggaraan pelayanan dilakukan melalui:

  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara periodik.
  • Evaluasi Kinerja Internal yang dilaksanakan secara berkala setiap akhir semester.
  1. Maklumat Pelayanan

“Kami sanggup memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai Standar Pelayanan. Apabila pelayanan yang kami berikan belum memenuhi standar, kami berkomitmen untuk segera melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.”